-->
Tujuan dan pentingnya menjaga lahan pertanian Serta UU yang mengaturnya

Tujuan dan pentingnya menjaga lahan pertanian Serta UU yang mengaturnya

Lahan pertanian pada saat ini sudah banyak yang beralih fungsi, baik digunakan sebagai industri maupun sebagai perumahan, untuk itu blog sampulpertanian.com mengajak kepada para pembaca untuk tetap menjaga lahan pertanian terutama menjaga lahan pertanian pengan berkelanjutan.

menjaga lahan pertanian
Adapun tujuan dan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan menurut UU Nomor 41 Tahun 2009 Tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan disebutkan
  • Menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan
  • Mewujudkan kemandirian, ketahanan, Dan kedaulatan pangan
  • Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani
  • Meningkatkan kemakmuran Serta kesejahteraan petani Dan masyarakat
  • Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani
  • Mempertahankan keseimbangan ekologi
  • Mewujudkan revitalisasi pertanian
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bukan hanya tujuan saja melainkan menerangkan juga Tentang hukum pidana yang mengatur tentang pengalihan lahan pertanian pangan berkelanjutan adapun pasal-pasal yang menerangkannya adalah sebagai berikut

Hukum Pidana untuk perorangan


Hukum pidana untuk perorangan jika melakukan alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan.

Menurut Pasal 72 Ayat 1 menerangkan, Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 1 Milyar jika melakukan alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pengan berkelanjutan.

Menurut Pasal 72 Ayat 2, Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal 3 Milyar jika melakukan kewajiban mengembalikan keadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke keadaan semula.

Hukum Pidana untuk pejabat pemerintah


Menurut Pasal 72 Ayat 3, Pidana pasal 72 ayat 1 atau 2, pidananya ditambah 1/3 dari idana yang diancamkan.

Sedangkan dipasal 73, Penjara 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar jika menerbitkan izin tidak sesuai dengan ketentuan.

Hukum pidana untuk Korporasi


Menurut Pasal 74, Penjara 7 tahun dan denda maksimal Rp. 7 miliar bagi pengurus korporasi jika melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan today sesuai ketentuan. Pembatalan kontrak kerja, perampasan kekayaan dan ganti kerugian.


Demikian artikel kali ini menerangkan tentang alih fungsi lahan pertanian, semoga Kita bisa menjaga Dan merawat lahan pertanian agar pertanian di negri Kita tetap terjaga.
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments