-->
Maksud dan Tujuan RDK dan RDKK Kelompok Tani

Maksud dan Tujuan RDK dan RDKK Kelompok Tani

Maksud dan Tujuan RDK dan RDKK untuk kelompok tani - Sebelum kita melangkah ke tujuan dan maksud dibuatnya RDK dan RDKK bagi kelompok tani, apa sih pengertian RDK dan RDKK?

Pendampingan penyusunan RDK dan RDKK

RDK atau Rencana Definitif Kelompok Tani merupakan rencana kerja usahatani dari kelompok tani untuk periode satu tahun yang berisi rincian kegiatan tentang sumber daya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani, kemudian RDK dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK.


Sedangkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) adalah alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berasal dari kredit/permodalan/subsidi usahatani maupun dari swadana petani. Saat ini RDKK lebih kepada pendataan kebutuhan dari anggota kelompok tani untuk ajuan kebutuhan pupuk bersubsidi.


Download Format RDK dan RDKK


Tujuan penyusunan RDK dan RDKK adalah :

  1. Meningkatkan peran kelompok tani dalam menyusun rencana kegiatan usahatani berkelompok 
  2. Meningkatkan peran penyuluh pertanian dalam membimbing kelompok tani menyusun rencana kegiatan usahatani berkelompok.

Peran Penyuluh dalam penyusunan RDK adalah sebagai berikut :

1. Melakukan pendampingan pada pertemuan pengurus kelompok tani dalam rangka persiapan penyusunan RDK untuk melakukan evaluasi terhadap :

  • Pelaksanaan kegiatan kelompok tani tahun sebelumnya
  • Produksi dan produktivitas rata-rata yang dicapai anggota kelompok tani dan
  • Rencana penyusunan RDK/RDKK;


2. Melakukan pendampingan pada pertemuan anggota kelompok tani yang dipimpin oleh ketua kelompok tani, untuk melakukan:

  • identifikasi potensi dan masalah dalam pengembangan usahatani
  • penetapan jenis komoditas yang akan diusahakan dan sasaran produksi
  • pembahasan pola tanam/pola usahatani, kebutuhan sarana produksi dan teknologi yang akan digunakan
  • perencanaan kegiatan kelompok tani lainnya, misalnya gerakan perbaikan irigasi, pemberantasan OPT, pemupukan modal, dll
  • pengorganisasian dan penyusunan untuk pembagian kerja
  • penyusunan dan penyepakatan dari  RDK kegiatan usahatani.

3. Mendampingi kelompok tani dalam mengisi format RDK yang telah tersedia dan menyaksikan ketua kelompok tani menandatangani RDK yang telah tersusun untuk menjadi pedoman bagi anggota kelompok tani dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya;


4. Mengingatkan dan memotivasi ketua kelompok tani untuk segera menyusun RDK paling lambat pada akhir bulan Januari sebelum pelaksanaan Musrenbangdes harus sudah selesai;


5. Bersama pengurus Gapoktan melakukan rekapitulasi RDK tingkat desa/kelurahan dalam bentuk format yang telah disediakan, sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan Gapoktan dan rencana pendampingan penyuluh di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP).


Sedangkan tugas Penyuluh dalam penyusunan RDKK adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan pendampingan pada pertemuan pengurus kelompok tani dalam rangka persiapan penyusunan RDKK untuk melakukan evaluasi terhadap : a)  realisasi RDKK musim sebelumnya dan b) rencana penyusunan RDKK yang mengacu pada RDK yang telah disusun oleh kelompok tani;
  2. Melakukan pendampingan pada pertemuan anggota kelompok tani yang dipimpin oleh ketua kelompok tani, untuk melakukan : a) pembahasan dan penetapan sarana produksi dan alat mesin pertanian yang akan digunakan; b) perhitungan dan penyepakan daftar kebutuhan sarana produksi untuk memenuhi 6 tepat (tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, harga dan mutu) dan c) penetapan kebutuhan sarana produksi yang akan dibiayai swadana petani, kredit, atau sumber pembiayaan usahatani lainnya termasuk dari subsidi pemerintah;
  3. Mendampingi kelompok tani dalam mengisi format RDKK yang telah tersedia dan menyaksikan ketua kelompok tani menandatangani RDKK yang telah tersusun.
  4. Menyetujui dan menandatangani berkas RDKK yang telah disusun oleh kelompok tani.
  5. Mengingatkan dan memotivasi ketua kelompok tani untuk segera menyusun RDKK paling lambat satu bulan sebelum jadwal tanam;
  6. RDKK yang telah disusun dibuat rangkap 3 (tiga), lembar pertama untuk Gapoktan, lembar kedua untuk Penyuluh dan lembar ketiga sebagai arsip kelompok tani.
  7. Mendampingi pengurus Gapoktan untuk melakukan rekapitulasi RDKK dari kelompok tani dan dituangkan ke dalam format yang telah tersedia dan ditandatangani oleh ketua Gapoktan.
  8. Menyetujui dan menandatangani berkas rekapitulasi RDKK yang disusun oleh Gapoktan untuk selanjutnya membantu Gapoktan meminta tanda tangan kepala desa/lurah sebagai pejabat yang mengetahui hasil rekapitulasi RDKK yang disusun oleh Gapoktan;
  9. Hasil rekapitulasi RDKK dibuat rangkap 3 (tiga), lembar pertama untuk Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), lembar kedua untuk penyuluh pertanian dan lembar ketiga sebagai arsip Gapoktan. Rekapitulasi RDKK disusun paling lambat satu bulan sebelum jadwal tanam.

Penyusunan RDK dan RDKK merupakan kegiatan strategis yang harus dilaksanakan secara serentak dan tepat waktu, sehingga diperlukan suatu gerakan untuk mendorong kelompok tani dalam menyusun RDK dan RDKK sesuai dengan kebutuhan petani. Peran penyuluh pertanian sangat penting dalam proses perencanaan kegiatan pengembangan usahatani kelompok, termasuk kebutuhan sarana produksi pertanian (Saprotan) yang disusun oleh Poktan/Gapoktan melalui RDK/RDKK maupun RDKK Pupuk Bersubsidi.  Mengingat kemampuan petani dalam penyusunan RDK dan RDKK masih terbatas, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing kelompok tani (Sumber: Yeri D, S.P BPP Kokap)

Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments