Sebelumnya, TikTok Shop dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yang melarang transaksi jual beli di media sosial.
Ilustrasi Tiktokshop |
Peraturan itu diterbitkan pada September 2023 lalu ditambah kondisi pada saat itu pasar-pasar offline sedang "merangkak" untuk naik setelah dihantam gelombang pandemi Covid-19 dan kini digempur toko digital salahsatunya yang viral tentang pasar tanah abang.
Sulit untuk dipungkiri tiktokshop ini sangat membantu produk-produk UMKM untuk bisa meningkat dengan dibantu oleh para affiliator-affliator yang terus mempromosikan produknya lewat konten-konten yang menarik.
Dimomen 12.12 pada hari ini tiktokshop resmi rilis bekerjasama dengan tokopedia, semoga dengan rilisnya kembali tiktokshop ini bisa membantu meningkatkan penjualan para pengusaha UMKM yang ada dinegri ini.