-->
Kebutuhan Pupuk Urea, SP-36 dan NPK sesuai RDKK (Rencana Definitif kebutuhan Kelompok)

Kebutuhan Pupuk Urea, SP-36 dan NPK sesuai RDKK (Rencana Definitif kebutuhan Kelompok)

RDKK adalah singkatan dari Rencana definitif kebutuhan kelompok tani tentang kebutuhan sarana pertanian terutama kebutuhan akan pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk ini tiap tahunnya bisa tetap atau berbeda sesuai dengan kebutuhan dan spesifik lokasi.

Pupuk Urea, SP-36 dan NPK
Ditahun 2017 kebutuhan pupuk seperti Urea, SP-36 dan NPK Ponska direncanakan sama dengan kebutuhan ditahun 2016. kebutuhan tersebut disusun kedalam RDKK atau Rencana Definitif kebutuhan kelompok.

Kebutuhan pupuk urea, SP-36 dan NPK Ponska dihitung sesuai kebutuhan perhektar dari lahan pertanian, adapun kebutuhan pupuk tersebut dapat dilihat dibawah ini, 

Kebutuhan Pupuk Sesuai RDKK
UREA
SP-36
NPK PONSKA

250 Kg/Hektar


100 Kg/Hektar


150 Kg/Hektar


RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ini disusun persetiap desa/kelurahan dengan jumlah keseluruhan luas lahan baku pertanian didaerah tersebut, tiap kebutuhan pupuk setiap kelompok di rekap menjadi 1 dan ditambahkan sehingga menjadi RDKK yang mencakup kebutuhan pupuk bersubsidi 1 desa atau kelurahan.

Cara menghitung kebutuhan pupuk bersubsidi di RDKK cukup sederhana, anda cukup mengkalikan jumlah kebutuhan dikali luas lahan baku pertanian, maka akan terdapat hasil kebutuhan pupuk bersubsidi per 1 desa.

Contoh :

Rekap kebutuhan pupuk
Nama kelompok
Luas (Hektar)
UREA (250kg/Ha)
SP-36 (50kg/Ha)
NPK (150kg/Ha)
Kelompok Tani A
Kelompok Tani B
Kelompok Tani C
Kelompok Tani D
50
30
25
35
12500
7500
6250
8750
2500
1500
1250
1750
7500
4500
3750
5250
Jumlah
140
35000
7000
21000

Demikian artikel tentang kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai RDKK atau Rencana Definitif kebutuhan kelompok, akhir kata saya terima kasih
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments