-->
Pengertian Kelompok Tani

Pengertian Kelompok Tani

Pengertian Kelompok Tani
Menurut peraturan menteri pertanian nomor : 273/Kpts/OT.160/4/2007 kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Kelompok tani juga dapat diartikan organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuhkembangkan “dari, oleh dan untuk petani”.

umumnya kelompok tani dibentuk atas dasar kesamaan tujuan, kesamaan kepentingan dan kesamaan kondisi dalam suatu lingkungan petani. dengan dibentuknya kelompok tani mempermudah untuk penyampaian materi penyuluhan berupa pembinaan dalam  memberdayakan petani agar memiliki kemandirian, bisa menerapkan inovasi ,dan mampu menganalisa usahatani, sehingga petani dan keluarganya bisa memperoleh pendapatan dan kesejahteraan yang meningkat dan layak.

Pertemuan Kelompok tani
Adanya kelompok tani bertujuan untuk memperkuat kerjasama antar petani/ nelayan di dalam lingkungan organisasi kelompoktani ataupun pihak lain diluar kelompok tani. dengan kerjasama yang dibentuk diharapkan kelompok tani bisa lebih efisien serta lebih mampu menghadapi tantangan, hambatan, gangguan ataupun ancaman dalam usaha tani. bisa juga bertujuan sebagai wadah belajarnya para petani guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap baik itu pengurus ataupun anggotanya.

Dikatakan kelompok tani apabila mempunyai cirri-ciri sebgai berikut :

- Biasanya kelompok tani saling mengenal, saling akrab dan saling percaya antar sesama anggota dan pengurus.

- Mempunyai tujuan, pandangan dan kepentingan yang sama dalam usaha tani
samanya tradisi dalam lingkungan, hampara, jenis usaha yang dilakukan, dan status ekonomi, social, bahasa maupun pendidikan.

- Memiliki tanggung jawab setiap anggota dan pengurus.


Kelompok tani minimal mempunyai kepengurusan dimulai dari ketua, sekretaris dan bendahara kelompok yang dipilih oleh masyarakat tani. kelompok tani harus diketahui dan disahkan oleh pihak pemerintah setempat baik tingkat desa atau kelurahan setempat.Dalam aturan baru para pengurus kelompok tani wajib berbadan hukum  dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM.

Downlad peraturan menteri pertanian nomor : 273/Kpts/OT.160/4/2007
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

14 comments

biasanya mbentuk koperasi petani ya gan??

Balas

ohh gitu baru tau saya.. terima kasih.

Balas

Sangat setuju jika sektor pertanian semakin digalakkan.
Diharapkan para petani semakin kompak demi terwujudnya tujuan awal yg positif.
Nice artikel

Balas

prosesnya hampir sama :D

Balas

pertanian tolak ukur negara maju gan.hhehehe

Balas

terima kasih telah mampir :D

Balas

lanjutkan.. video nya keren2 gan

Balas