-->
Dilarang sembelih Sapi Betina, awas kena Pidana

Dilarang sembelih Sapi Betina, awas kena Pidana

Dalam rangka target pemerintah untuk swasembada daging terutama daging sapi, maka telah di buat peraturan undang undang yang mengatur tentang penyembelihan sapi khususnya sapi betina.


Sapi
Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4) menerangkan tentang "Setiap Orang dilarang menyembelih Ternak ruminansia kecil betina produktif atau Ternak ruminansia besar betina produktif.”

Yang dimaksud Ternak ruminansia besar betina produktif yaitu salahsatunya adalah sapi betina produktif, kriteria dari sapi betina produktif sendiri mempunyai kriteria diantaranya adalah sapi yang telah melahirkan kurang dari 5 kali atau sapi betina yang berumur dibawah 8 tahun, atau sapi betina yang berdasarkan hasil pemeriksaan reproduksi dokter hewan atau petugas teknis yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan dan dinyatakan memiliki organ reproduksi normal serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi induk.

Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 pasal 86 juga menjelaskan jika larangan untuk menyebelih sapi betina (Ternak ruminansia besar) dan Ternak ruminansia kecil tetap dilakukan maka akan ada sanksi yang akan dijatuhkan, adapun penjelasannya adalah sebagai berikut.
  1. Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal18 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
  2. Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
Namun didalam peraturan tersebut tidak serta merta tidak ada pengecualian, adapun pengecualian dalam pemotongan jika digunakan untuk,
  • Ternak digunakan untuk penelitian;
  • Ternak digunakan untuk pemuliaan;
  • pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan;
  • ketentuan agama;
  • ketentuan adat istiadat; dan/atau
  • pengakhiran penderitaan Hewan
Nah, mudah mudahan kita sekarang jadi lebih tahu dan tidak asal potong hewan ternak khususnya sapi betina produktif, akhirkata semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments