-->
Daftar Kuota Pupuk bersubsidi yang ada di Kartu Tani

Daftar Kuota Pupuk bersubsidi yang ada di Kartu Tani

Merujuk pada target 2018 yakni petani dipulau Jawa hanya bisa membeli pupuk bersubsidi dengan memakai Kartu Tani dan digesek pada mesin EDC (Electronic Data Capture) yang telah tersedia pada distributor-distributor pupuk daerah.


Kartu Tani
Mungkin ada beberapa orang yang belum tahu apa saja yang terdapat didalam kartu tani itu, sehingga petani sangat penting untuk mempunyainya.

Kartu tani mempunyai banyak manfaat selain sebagai kartu untuk transaksi nontunai, kartu tani juga ternyata mempunyai jumlah kuota pupuk. Kuota pupuk yang terdapat didalam kartu tani ini bermacam-macam disetiap orangnya, tergantung luasan lahan yang dia punya.

Untuk mengetahui lebih lanjut tetang kuota pupuk bersubsidi yang terdapat didalam kartu tani ini, berikut adalah rincian kuota pupuk bersubsidi sesuai perhektar lahan pertanian.

DAFTAR KUOTA PUPUK BERSUBSIDI
KARTU TANI
Nama Pupuk
Jumlah (Kg/Ha)
Urea
250
SP-36
100
NPK
150
ZA
50
Pupuk Organik
500

Jumlah maksimum kuota pupuk bersubsidi yang ada di dalam kartu tani ini adalah sebanyak 2 hektar lahan pertanian. Banyak yang bertanya apa kah yang mempunyai lahan lebih dari 2 hektar tidak bisa membeli pupuk? Tentu bisa, hanya saja pemerintah akan mensubsidi hanya 2hektar saja, selanjutnya petani bisa membeli pupuk nonsubsidi tanpa menggunakan kartu tani.

Demikian artikel tentang jumlah Daftar Kuota Pupuk bersubsi yang ada di Kartu Tani, semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan dan manfaat bagi kita semua.
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

1 comment

Luar biasa infonya .sangat membantu sekali sebagai petani muda di era milenial ini

Balas