|
Ayo Mudik |
Didalam Kepres tersebut memutuskan 3 point yakni tentang menetapkan keputusan Presiden tentang Cuti bersama Tahun 2017. Dalam ke tiga poin tersebut menerangkan secara detail tentang Libur Cuti bersama, untuk lebih jelas bisa di lihat di salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 di bawah ini.
Demikian Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2017 tetang Cuti Bersama Tahun 2017. Kepres tersebut mulai berlaku pada tanggal di tetapkan yakni tanggal 15 Juni 2017. Akhir kata selamat Mudik, Semoga selamat sampai tujuan dan bisa berkumpul dengan sanak keluarga. Amin.