-->
Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) memberikan klaim ganti rugi 10jt/ekor

Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) memberikan klaim ganti rugi 10jt/ekor

Asuransi usaha ternak sapi atau sering dikenal dengan istilah asuransi sapi adalah asuransi bagi para peternak sapi untuk pengalihan risiko akibat kerugian atau kehilangan ternak yang dapat memberikan ganti rugi sehingga keberlangsungan usahatani ternaknya dapat terjamin dn terlindungi.


Asuransi usaha ternak sapi (AUTS)
Asuransi usaha ternak sapi (AUTS) mempunyai tujuan yakni untuk mengalihkan kerugian berupa kematian ataupun kehilangan dari sapi kepada pihak lain melalui skema pertanggungan asuransi dan melindungi peternak dari kerugian tersebut sehingga para peternak dapat melanjutkan usaha ternaknya kembali.

Sapi yang diganti rugi oleh pihak asuransi adalah sapi yang mati karena penyakit, kecelakaan, beranak dan sapi yang hilang akibat dicuri. peternak akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000,-/ekor.

Besaran premi asuransi sapi yang harus dibayarkan oleh peternak adalah sebesar 2% dari jumlah klaim ganti rugi yang diberikan yakni sebesar Rp. 200.000,-/ekor/tahun, namun jumlah tersebut diberikan bantuan oleh pihak pemerintah sebesar Rp.160.000,-/ekor/tahun dan sisanya hanya Rp.40.000,-/ekor/tahun yang harus dibayarkan oleh peternak untuk menjamin sapinya ikut asuransi sapi.

Kriteria yang bisa mengikuti asuransi sapi ini ada 3, adapun kriterianya adalah sebagai berikut,

  • Peternak sapi yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan
  • Sapi betina dalam kondisi sehat, minimal berumur 1 (satu) tahun dan masih produktif
  • Peternak sapi skala usaha kecil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan


Dari ketiga kriteria tersebut, adabeberapa syarat untuk mengkuti asuransi usaha ternak sapi atau AUTS ini, sayaratnya sapi telah memiliki identitas atau tanda (micro-chip, eartag atau lainnya) dan peternak harus mengikuti ketentuan dari polis asuransi sapi juga membayar premi asuransi sebesar 2% (pemerintah + swadaya) dari jumlah ganti rugi yang diberikan.

Untuk mengikuti program asuransi sapi ini bisa menghubungi pihak dinas terkait atau bisa melalui PPL dan UPTD yang selanjutnya akan ditindaklanjuti. demikian ringkasan dari artikel asuransi usaha ternak sapi (AUTS), Semoga bermanfaat.
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments