-->
Asuransi Usaha Tani padi (AUTP) memberi perlindungan kepada petani

Asuransi Usaha Tani padi (AUTP) memberi perlindungan kepada petani

Gagal panen, serangan hama dan kekeringan merupakan beberapa hal yang dicemaskan oleh para petani, namun hal tersebut sekarang tak perlu dikhawatirkan kembali, saat pemerintah telah mengeluarkan asuransi bagi para petani yang dapat mengcover atau melindungi para petani dari kegagalan dalam usaha taninya.


Asuransi Usaha Tani padi (AUTP)
Ditahun 2016 Kementerian Pertanian republik Indonesia akan mengembangkan pelaksanaan Asuransi Usaha Tani padi atau disingkat dengan AUTP dan memberikan bantuan premi kepada para petani yang menjadi peserta AUTP, 

Besaran premi yang harus dibayarkan oleh para petani adalah sebesar Rp. 180.000,- per hektar/musim tanam, namun hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena pihak pemerintah akan membantu para petani dengan memberikan bantuan premi sebesar Rp. 144.000,-/Ha/MT Sehingga petani hanya membayar premi untuk asuransinya sebesar Rp.36.000,-/Ha/MT saja. jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 hektar, maka besaran premi dan ganti rugi yang akan diterima oleh para petani akan dihitung untuk disesuaikan.

Asuransi Usaha Tani padi (AUTP) akan Menjamin para petani jika terjadi kegagalan panen yang disebabkan oleh banjir, kekeringan dan serangan OPT (Organisme penggangu tanaman) seperti Hama Penggerek batang, Wereng batang coklat, Walang sangit, Tikus, dan Ulat grayak dan Keong mas, untuk penyakit tanaman seperti Blast, Bercak coklat, Tungro, Busuk batang, Kerdil hampa, Kerdil Rumput/Kerdil Kuning dan penyakit Kresek.

Peserta AUTP akan diberikan ganti rugi jika terjadi kegagalan panen dengan syarat tanaman dalam kondisi sebagai berikut,


  • Umur tanaman sudah melewati 10 HST
  • Untuk teknik tabela, umur tanaman sudah melewati umur 30 hari, dan
  • Intensitas kerusakan mencapai ≥75% dan luas kerusakan mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami.


Jika kerusakan lahan pertanian sesuai dengan kriteria persyaratan diatas, para petani akan mendapatkan pertanggungan sebesar Rp. 6.000.000,-/Ha/MT. Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi.

Untuk mengikuti Asuransi Usaha Tani padi atau AUTP ini memiliki kriteria untuk calon pesertanya, adapun kriterianya adalah sebagai berikut,


  • Petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar.
  • Petani penggarap yang tidak memiliki lahan usahatani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 (dua) .


Demikian uraian singkat tentang Asuransi Usaha Tani padi atau AUTP ini dengan diadakannya asuransi untuk para petani khususnya para petani padi diharapkan target swasembada pangan bisa tercapai dan petani bisa lebih sejahtera.
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments